"Semua orang boleh berpendapat, nanti kita buktikan," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Buwas menjelaskan, penyidik telah memeriksa 21 saksi atas kasus dugaan korupsi payment gateway itu. Denny sendiri menolak diperiksa lantaran tidak diijinkan didampingi pengacara dan merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) no 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2. Atas hal itu, Buwas merujuk pada KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โSebelumnya, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana telah menjelaskan langsung kasus payment gateway kepada civitas akademika Universitas Gadjah Mada. Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menyimpulkan kasus tersebut bukan kasus korupsi.
"Pak Denny sudah dipanggil untuk menjelaskan di civitas akademika. Disimpulkan, ini bukan perkara korupsi," kata Direktur Eksekutif PUKAT UGM Zainalโ Arifin Muchtar di UGM, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015).
Setelah mendengarkan penjelasan Denny, Zainal mengatakan yang mungkin terjadi di kasus ini adalah pelanggaran administrasi.
"Ancaman hukumannya dendaโ," imbuhnya.
Zainal mengatakan pihaknya tidak akan berdiri di belakang Denny jika memang ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. PUKAT UGM memiliki kesepakatan tak tertulis tidak akan membela koruptor.
"Kita punya semacam gantlement's agreement, kita tidak akan membela koruptor," tegasnya.
(idh/ndr)