Komjen Buwas Siap Lawan Argumen Pukat UGM Soal Kasus Denny Indrayana

Komjen Buwas Siap Lawan Argumen Pukat UGM Soal Kasus Denny Indrayana

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 14:51 WIB
Jakarta - Sejumlah peneliti dan pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya PUKAT UGM mengatakan perkara payment gateway terkait mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana bukanlah kasus korupsi, melainkan pelanggaran administrasi. Bagaimana tanggapan Kabareskrim Komjen Budi Waseso?

"Semua orang boleh berpendapat, nanti kita buktikan," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).

Buwas menjelaskan, penyidik telah memeriksa 21 saksi atas kasus dugaan korupsi payment gateway itu. Denny sendiri menolak diperiksa lantaran tidak diijinkan didampingi pengacara dan merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) no 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2. Atas hal itu, Buwas merujuk pada KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€Ž"Karena aturan di KUHAP nggak wajib (didampingi). Nggakk harus, boleh iya dan boleh tidak. Penyidik bilang ini nggak perlu, sekarang kan sebagai saksi. Kalau tersangka, mutlak (harus didampingi)," ujar Jenderal bintang tiga itu.

โ€ŽSebelumnya, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana telah menjelaskan langsung kasus payment gateway kepada civitas akademika Universitas Gadjah Mada. Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menyimpulkan kasus tersebut bukan kasus korupsi.

"Pak Denny sudah dipanggil untuk menjelaskan di civitas akademika. Disimpulkan, ini bukan perkara korupsi," kata Direktur Eksekutif PUKAT UGM Zainalโ€Ž Arifin Muchtar di UGM, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015).

Setelah mendengarkan penjelasan Denny, Zainal mengatakan yang mungkin terjadi di kasus ini adalah pelanggaran administrasi.

"Ancaman hukumannya dendaโ€Ž," imbuhnya.

Zainal mengatakan pihaknya tidak akan berdiri di belakang Denny jika memang ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. PUKAT UGM memiliki kesepakatan tak tertulis tidak akan membela koruptor.

"Kita punya semacam gantlement's agreement, kita tidak akan membela koruptor," tegasnya.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads