"Tersangka Rotes Tarigan (35) ini levelnya sebagai agen. Dia mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian dia serahkan ke bandarnya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/3/2015).
Tersangka ditangkapโ dalam penggerebekan tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, di Jl Adi Sucipto Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (12/3) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Handik mengungkapkan, tersangkaโ menerima taruhan dari para pemain yang dikirim via SMS. "Kemudian taruhan itu diinput ke dalam sistem judi online sbobet.com," kata Handik.
Ia mengatakan, tersangka mengaku sudah sekitar 2 tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dalam satu bulan, omset yang dicapai bisa sampai ratusan juta rupiah.
"Dia setorkan uangnya ke bandarnya. Ia hanya mendapatkan komisi saja. Sementara bandarnya masih kita buru," ungkapnya.
Dari tersangka, polisi menyita 2 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit modem Smartfren, 1 bundel rekapan judi, 1 buah kartu ATM BCa, 81 buku tabungan BCA.
(mei/vid)