"Kepada para pihakβ yang telah memberikan komentar-komentar negatif yang diketahui dan diduga memenuhi unsur-unsur penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, kami somasi atau peringatkan untuk meminta maaf secara terbuka melalui media cetak maupun elektronik, paling lambat 7 hari dari hari ini," kata salah satu pengacara Sarfin, Hotma Sitompoel.
Hotma Sitompoel menyampaikan ini usai keluar dari gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo,β Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015). Namun Hotma enggan menjelaskan atas keperluan apa dia mendatangi Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harap melakukan permohonan maaf, sehingga kami tidak perlu melaporkannya ke pihak berwajib dan instansi terkait, terlebih para pakar hukum yang mengetahui adanya etika hukum untuk tidak mengomentari, menilai, menista putusan pengadilan selain dengan upaya hukum dalam tingkat yang lebih tinggi," pungkasnya.
(idh/ndr)