Pengacara Hakim Sarpin Somasi Pihak yang Berkomentar Negatif Atas Praperadilan BG

Pengacara Hakim Sarpin Somasi Pihak yang Berkomentar Negatif Atas Praperadilan BG

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 14:46 WIB
Jakarta - Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan menuai kritik dari berbagai kalangan. Pengacara Sarpin pun meminta kepada pihak-pihak yang melontarkan pernyataan dan komentar negatif untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Kepada para pihakβ€Ž yang telah memberikan komentar-komentar negatif yang diketahui dan diduga memenuhi unsur-unsur penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, kami somasi atau peringatkan untuk meminta maaf secara terbuka melalui media cetak maupun elektronik, paling lambat 7 hari dari hari ini," kata salah satu pengacara Sarfin, Hotma Sitompoel.

Hotma Sitompoel menyampaikan ini usai keluar dari gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo,β€Ž Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015). Namun Hotma enggan menjelaskan atas keperluan apa dia mendatangi Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotma sendiri enggan menyebutkan nama-nama pihak yang dinilai telah memberikan komentar negatif pada Sarpin, namun dia mengancam akan melaporkan ke polisi atas tuduhan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik jika pihak-pihak yang dimaksud tidak menyampaikan permohonan maaf.

"Kami harap melakukan permohonan maaf, sehingga kami tidak perlu melaporkannya ke pihak berwajib dan instansi terkait, terlebih para pakar hukum yang mengetahui adanya etika hukum untuk tidak mengomentari, menilai, menista putusan pengadilan selain dengan upaya hukum dalam tingkat yang lebih tinggi," pungkasnya.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads