Nenek Asyani yang ditahan sejak Desember 2014 itu juga meminta penangguhan penahanan. Namun jaksa tidak bisa berbuat banyak.
"Kewenangan penahanan sekarang kan ada di pengadilan. Lagipula dalam KUHAP seorang yang tua tidak dibedakan, hanya anak-anak dan dewasa," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukannya jaksa tidak peka tapi memang seperti itu. Paling nanti saat tuntutan jaksa dapat memberikan hal-hal apa saja yang meringankan," kata Tony.
Nenek Asyani alias Bu Muaris asal Kecamatan Jatibanteng itu dituduh mencuri kayu jati yang ditebang sekitar 5 tahun lalu. Nenek Asyani mengatakan dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
(dha/ndr)