"Berhak itu kan tidak harus. Yang mewajibkan siapa? Berhak kan boleh saja, tapi tidak harus, itu bisa didampingi bisa tidak didampingi, tetapi yang jelas kan kalau tidak didampingi juga tak melanggar undang-undang," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (16/3/2015).
Badrodin mengatakan, bahkan di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) selama ini juga melakukan hal yang sama, saksi tidak boleh didampingi pengacara saat dimintai keterangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny Indrayana menggunakan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2 terkait pendampingan pengacara. Namun Komjen Buwas punya dasar hukum lain kenapa ingin memeriksa Denny tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Perkab kan mekanisme yang berlaku di internal, tapi aturan lebih tinggi itu KUHAP. Kalau bertentangan, jadi kita gunakan aturan lebih tinggilah," jawabnya.
"Sementara beliau beranggapan dengan hal itu ya, tapi kan Perkap itu ada atasnya yang lebih tinggi KUHAP. Kita tetap berpegang aturan itu. Dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana hari ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan korupsi proyek payment gateway. Namun Denny enggan menjawab pertanyaan substansi penyidik karena tak didampingi Tim pengacara.
"Saya siap memberikan keterangan, saya hanya ingin agar forumnya juga diberikan kesempatan saya didampingi Kuasa hukum sesuai aturan perkapnya," kata Denny sesaat baru keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
(idh/ndr)