Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan AKP Hadi sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait perusakan dan mengancam menggunakan senjata tajam.
"Sudah tersangka, soalnya merusak dan mengancam," kata Liliek, Jumat (13/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, sudah disel, kan sudah menyerahkan diri," tandasnya.
AKP Hadi mengamuk di Karaoke Cafe & Resto Kumala Asri dan Mapolsek Gunungpati 16 Februari lalu. Di karaoke, ia menyekap dua SPG dan memukul pegawai karaoke. Sedangkan di polsek, ia nyaris membunuh Kapolsek Gunungpati Kompol Ahmadi menggunakan parang barang bukti.
Hari Rabu (11/3) malam, ia menyerahkan diri ke Mapolrestabes Semarang kemudian diperiksa oleh Bid Propam Polda Jateng. Saat ini ia diperiksa di Dit Reskrimum Polda Jateng untuk mendahulukan proses pidananya. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka barulah sanksi internal sebagai polisi.
(alg/try)