"Saya minta keputusan dalam intern kami nggak usah ikut campurlah. Biarlah kami selesaikan sendiri, kami juga bisa menyelesaikan dengan cara sendiri," ujar Agung usai bertemu Ketum Hanura Wiranto di kantor DPP Hanura, Jl Tanjung Karang, Jakpus, Jumat (13/3/2015).
Apalagi keputusan Menkum menurut Agung memang sesuai dengan UU Partai Politik dimana perselisihan kepengurusan diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menambahkan, saat ini dirinya punya tugas menampung kepengurusan Aburizal Bakrie sebagaimana putusan Mahkamah Partai.
"Tugas pertama bagaimana bersatu kembali. Tugas dan kewajiban kami melakukan perombakan revisi DPP hasil Munas Ancol dengan membuka pintu jajaran Munas Bali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari mendatang sudah selesai dan dilaporkan ke Menkum HAM. Kami buka lebar-lebar pintu dengan kriteria prestasi, penugasan partai di parlemen dan sebagainya dan dedikasinya bekerja untuk parpol dan masyarakat dan moralitas tidak tercela," papar Agung.
(fdn/trq)