"Jadi ini dipolitisir. Kalau ini dipolitisir tidak bisa kita terima begitu saja, apalagi masih ada gugatan hukum. Sampai nanti ada suatu hal yang sangat final dari keputusan ini, ujungnya di mana baru kita bisa mengambil keputusan," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Fadli mengatakan, putusan Menkum HAM soal Golkar masih berupa surat penjelasan, belum SK pengesahan pengurus. SK sekalipun bisa digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), seperti kasus PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira sama dengan PPP, pun demikian kita melihat harus ada suatu proses yang final dulu. Jadi tidak bisa mengubah (rotasi), harus menunggu persoalan selesai," ujar Waketum Gerindra itu.
Terkait hak angket yang akan digulirkan oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam KMP, Fadli menilai pengajuan itu sah saja untuk menyelidiki keputusan Menkum HAM apakah sudah sesuai UU atau benar ada unsur politis.
"Nanti kita lihat pada saat masa sidang dibuka pada tanggal 23 Maret. Tapi saya dengar ada proses dari sekarang ya nanti kita lihat. Ini kan hak anggota yang saya kira harus dihargai," ucapnya.
(iqb/trq)