Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menyetujui pemberian remisi bagi napi koruptor. Menurutnya sesuai UU, remisi adalah hak bagi semua napi. Karenanya dia memberi sinyal akan mencabut PP 12/2012 yang membatasi remisi bagi koruptor.
"Oleh karena itu saya undang kampus, KPK sudah siap-siap tak mau datang, ICW tak mau datang. Kalau mau berdebat, ya berdebat secara ilmiah," jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Yasonna menegaskan, tak hanya napi koruptor, napi kasus narkoba dan juga napi teroris juga tak bisa dibatasi haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau kalau ada kajian ini mari kita perbaiki bahwa ada variabel harus kita tambahkan pada pelaku-pelaku tindak pidana yang sifatnya extraordinary misal bandar narkoba, teroris, koruptor apa limitasinya? Tapi jangan lekatkan pada lembaga lain karena proses pidana polisi menyidik, jaksa menuntut pengadilan memutuskan," urai dia.
"Selebihnya setelah pengadilan memutuskan, urusan berikutnya adalah pembinaan urusan kami. Tak boleh dilekatkan dengan lembaga lain nanti diskriminatif," jelasnya.
(mpr/ndr)