Setuju Remisi untuk Koruptor, Yasonna Sebut PP 99/2012 Diskriminatif

Setuju Remisi untuk Koruptor, Yasonna Sebut PP 99/2012 Diskriminatif

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 13:15 WIB
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Yasonna menyebut PP 99 tahun 2012 yang membatasi hak remisi bagi koruptor yang dikeluarkan di masa pemerintahan SBY diskriminasi.

"Itu harus persetujuan KPK dan kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di kementerian hukum, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif," jelas Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (14/3/2015).

Yasonna menegaskan, remisi bagi semua narapidana adalah hak. Hal itu diatur dalam UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal prinsip dasar pemberian remisi pada UU 12 tahun 1995 itu hak, jadi napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada," papar Yasonna.

"Filosofi penahanan kita tak lagi filosofi pembalasan, nggak lagi pencegahan, filosofi sekarang correction," tutup dia.


(mpr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads