"Itu harus persetujuan KPK dan kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di kementerian hukum, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif," jelas Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (14/3/2015).
Yasonna menegaskan, remisi bagi semua narapidana adalah hak. Hal itu diatur dalam UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Filosofi penahanan kita tak lagi filosofi pembalasan, nggak lagi pencegahan, filosofi sekarang correction," tutup dia.
(mpr/ndr)