"DPP PPP melarang anggotanya menandatangani hak angket tersebut," kata Romahurmuziy kepada detikcom, Jumat (13/3/2015).
Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, menilai keputusan Menkum Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Agung Laksono hanyalah menjalankan Undang-undang Partai Politik. Menurut Romi, tak ada aturan yang dilanggar oleh Kemenkum HAM, karena hanya memperkuat putusan Mahkamah Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia heran dengan langkah KMP yang menyelidiki keputusan Menkum HAM. "Pejabat Negara menjalankan Undang-undang kok di-angket-kan," ujarnya.
Pengakuan Menkum HAM Yasonna Laoly terhadap Golkar hasil Munas Ancol diprotes parpol KMP. Mereka akan menggulirkan hak angket dan mosi tak percaya.
"Hari pukul 13.00 WIB di Press Room DPR RI akan ada pernyataan bersama pimpinan fraksi-fraksi KMP di DPR terkait hak angket dan mosi tidak percaya terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly," kata Bendahara Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Jumat (13/3/2015).
(trq/van)