Diceritakan cucu korban, Puput (24), Kamis (12/3) kemarin, Suroto bersama istrinya, Novi Ariani (45), berkendara hendak menuju Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk menjenguk sanak famili yang sakit. Cuaca sore itu hujan, tapi tidak begitu deras.
Setibanya di Jl Raya Siliwangi RT 05/01, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, sekitar pukul 15.15 WIB, motor yang dikendarai korban terperosok ke dalam lubang. Korban terlempar dan helm terlepas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri korban selamat tapi terluka sehingga dievakuasi ke RS Elizabeth. Namun malang, Suroto meninggal di lokasi. Jenazahnya dibawa ke RSUD Bekasi.
Cerita yang didapatkan Puput dari pihak RSUD Bekasi adalah bahwa lokasi kecelakaan kakek-neneknya itu termasuk rawan kecelakaan. "Katanya tiga hari lalu ada kecelakaan juga dan meninggal," ujar Puput.
Apakah keluarga tidak bermaksud menggugat pemerintah karena jalan rusak menjadi penyebat kecelakaan tunggal tersebut? Puput mengatakan keluarga masih menimbang untuk melakukan langkah hukum tersebut. Dalam pasal 24 dan 273 UU 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, penyelenggara jalan bertanggung jawab terhadap jalan rusak. Penyelenggara yang dimaksud adalah Pemerintah Provinsi atau kabupaten dan kota.
"Keluarga sedang pikir-pikir mengajukan gugatan, karena ini akibat infrastruktur yang rusak," kata Puput.
Jenazah rencananya akan dimakamkan di TPU Pondok Kelapa, Bekasi, usai sholat Jumat. Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Bekasi belum bisa dimintai keterangan terkait kecelakaan tunggal tersebut.
(ahy/nrl)