"Pak Denny ini kan ahli hukum, pakarnya hukum. Sebenarnya tak usah saya jawab, sebenarnya beliau tahu saksi itu tak perlu didampingi pengacara. Dia kan kapasitas saksi. Di KPK pun saksi tidak ada pendampingan penasihat hukum," kata Komjen Buwas usai acara serah terima barang bukti kasus black dollar di Mako Pusat Polisi Militer TNI AL, Kelapa Gading, Jakut, Jumat (13/3/2015).
Komjen Buwas pun menyindir Denny. Dia menyebut, selama ini profesor UGM itu dikenal pemberani. Karena itu, dia berharap Denny datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny Indrayana menggunakan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2 terkait pendampingan pengacara. Namun Komjen Buwas punya dasar hukum lain kenapa ingin memeriksa Denny tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Perkab kan mekanisme yang berlaku di internal, tapi aturan lebih tinggi itu KUHAP. Kalau bertentangan, jadi kita gunakan aturan lebih tinggilah," jawabnya.
"Sementara beliau beranggapan dengan hal itu ya, tapi kan Perkap itu ada atasnya yang lebih tinggi KUHAP. Kita tetap berpegang aturan itu. Dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik," sambungnya.
Apakah ada pemanggilan lain terhadap Denny? "Sudah. Kalau nggak salah Rabu atau Kamis ya," jawabnya lagi.
(ear/mad)