Ferry mengatakan tanah seluas 150 hektare tersebut disertifikasi dan sepenuhnya digunakan untuk para petani perkebunan.
"Supaya bisa produktif ditanam seperti sawit, buah naga, jambon, dan lain-lain," kata Ferry di Desa Petu Katimpun, Palangkaraya, Kalteng, Jumat (13/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti jangan dijual, Pak. Kalau jual ke kita lagi," kata Ferry disambut tawa petani.
Ferry mengatakan untuk menunjang produktivitas petani, sangat butuh dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) dan mitra petani untuk menjamin ketersediaan bibit, pupuk dan pemasaran bagi petani perkebunan.
"Tanah yang disertifikasi kita dorong untuk kemanfaatan dan kegunaan yang lebih besar Kita lihat yang prospektif tanah itu sesuatu yang harus kita dorong kegunaannya, bukan pada aspek penguasaannya," ujarnya.
(rvk/aan)