Berdasarkan website info perkara MA hingga Jumat (13/3/2015), belum terdaftar nama Mary Jane. Putusan PK terakhir MA untuk perkara dari PN Sleman adalah putusan atas nama Iwan Purnomo dalam kasus narkotika yang diputuskan pada 15 Februari lalu.
Sebagaimana diketahui, PN Sleman memutuskan PK Mary Jane memenuhi syarat formal sehingga bisa diadili oleh MA. Kejaksaan langsung mengirimkan berkas pada Jumat (6/3) lalu. Di sisi lain, MA berjanji akan memproses PK ini lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mary yang juga dikenal dengan Ratu Heroin itu ditangkap di Bandara Adi Soetjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kg.β Grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi melalui Keppres 31/G 2014.
(asp/jor)