Sepekan Berlalu, MA Belum Adili PK Gembong Narkoba Mary Jane

Sepekan Berlalu, MA Belum Adili PK Gembong Narkoba Mary Jane

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 09:13 WIB
Mary Jane (reuters)
Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terus mengebut proses eksekusi mati gembong narkoba, termasuk WN Filipina, Mary Jane. Salah satunya yaitu memproses Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane dengan cepat. Namun sepekan berlalu, MA belum menunjuk majelis PK.

Berdasarkan website info perkara MA hingga Jumat (13/3/2015), belum terdaftar nama Mary Jane. Putusan PK terakhir MA untuk perkara dari PN Sleman adalah putusan atas nama Iwan Purnomo dalam kasus narkotika yang diputuskan pada 15 Februari lalu.

Sebagaimana diketahui, PN Sleman memutuskan PK Mary Jane memenuhi syarat formal sehingga bisa diadili oleh MA. Kejaksaan langsung mengirimkan berkas pada Jumat (6/3) lalu. Di sisi lain, MA berjanji akan memproses PK ini lebih cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prosesnya pasti cepat, sudah ada SOP tentang pengajuan PK. Bisa seminggu, ada juga yang 2 minggu, tapi kalau yang normal paling lama 3 bulan," ujar jubir MA, Suhadi, saat dihubungi, Selasa (10/3) lalu.

Mary yang juga dikenal dengan Ratu Heroin itu ditangkap di Bandara Adi Soetjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kg.β€Ž Grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi melalui Keppres 31/G 2014.

(asp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads