Kini, publik pun bingung apakah PP 99 yang memberi pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor akan dihapus di masa Presiden Jokowi. KPK sebagai institusi penegak hukum yang fokus menangani korupsi mengaku menyerahkan semuanya kepada Menkum HAM karena KPK tak punya kewenangan terkait remisi dan PB.
"βRemisi merupakan domain dari Kemenkum HAM, KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsiβ," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kini di masa pemerintah Jokowi dengan Menkum HAM Yasonna Laoly para koruptor akan diberi remisi dan pembebasan bersyarat. Padahal, PP 99 hingga saat ini masih berlaku.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasona Laoly mengaku setuju narapidana kasus korupsi diberi akan diberi remisi dan pembebasan bersyarat.Yasonna beralasan, remisi dan PB adalah hak para napi.
"Semua orang tidak bisa didiskriminasi. Undang-undangnya, pasal, Undang-undang nomor 12 nanti kita susun kriteria yang lebih baik, boleh. Jadi harus diredakan remisi itu adalah hak, hak siapapun dia narapidana,' jelas Yasonna di sela-sela diskusi tentang pemberian remisi bagi Napi di UKI, Cawang, Jaktim.
(kha/ndr)