"Dalam hal ini, tentunya pihak swasta dan pegawai negeri akan kita tetapkan (sebagai tersangka) minggu-minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Martinus mengatakan, penyidikan sudah mengarahkan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, untuk menentukan siapa saja yang akan dijadikan sebagai tersangka, polisi harus memiliki alat bukti, di antaranya keterangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan saksi-saksi yang kami panggil untuk datang memenuhi panggilan kami, dan tentunya kita berharap mereka hadir untuk taat memenuhi panggilan penyidik," ujar Martinus.
Terhadap 14 orang saksi yang mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Para saksi juga diultimatum jika panggilan kedua tidak diindahkan, akan dilakukan upaya jemput paksa.
"Panggilan kepolisian itu hukumnya harus dipenuhi, bila tidak akan dilakukan panggilan kedua. Dan bila tidak juga, akan dikeluarkan perintah membawa walau statusnya sebagai saksi, karena ini kasus UPS ini melibatkan banyak saksi," imbuh Martinus.
(mei/bar)