Tim Angket: Tim Anggaran Sampaikan RAPBD DKI Tak Resmi ke Kemendagri

Tim Angket: Tim Anggaran Sampaikan RAPBD DKI Tak Resmi ke Kemendagri

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 18:01 WIB
Jakarta - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI menyatakan bahwa hasil pembahasan RAPBD DKI 2015 dari DPRD telah diterima dan disampaikan ke Gubernur dan akhirnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri‎. Namun dokumen dari DPRD tersebut diakui TAPD diterima bukan dari Pimpinan DPRD melainkan dari Sekretariat Dewan DPRD.

"Kita tidak dapat surat resmi dari Pimpinan DPRD, tapi kita dapat surat dari Sekwan DPRD," kata anggota TAPD yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati dalam rapat tim angket di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).

‎Wakil Ketua Tim Angket Selamat Nurdin lantas menanggapi. Menurutnya, keterangan Tuti bisa dikatakan bahwa tak ada surat resmi dan dokumen resmi dari DPRD yang sudah ikut dikirim ke Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Dengan kata lain, tidak ada surat resmi dan dokumen resmi hasil pembahasan (RAPBD) dewan yang dimintakan oleh eksekutif, nggak pernah sampai, gitu ya?‎" kata Selamat.

Akhirnya Sekwan DPRD Ahmad Sotar dihadirkan dan mulai melangkah ke depan sambil berkata santai, "Surat yang mana ini, Pak?" tanya Sekwan kepada DPRD.‎

Ketua Tim Angket mempersilakan ‎Sotar untuk mengklarifikasi. Dia hanya mengatakan akan mengecek terlebih dahulu apa benar sudah dikirim dokumen dari DPRD terkait hasil pembahasan RAPBD ke TPAD itu.

"‎Kami kan hanya melayani antara eksekutif dan legislatif. Tapi kalau ini, kita musti harus cek ini," kata Sotar.

Ketua TAPD yakni Sekda DKI Saefullah menyatakan hanya dokumen yang dikirim Sekwan itulah yang diterima pihaknya dan diyakini sebagai lampiran hasil pembahasan RAPBD. Lantas bahan itu digunakan sebagai penyesuaian RAPBD sebelum akhirnya dikirim Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) ke Kemendagri.

"Inilah yang kita yakini sebagai lampiran. Kemudian kita lakukan penyesuaian. Selebihnya kita tidak menerima dokumen lain dari DPRD," kata Saefullah.

Lantas Ongen Sangaji menyimpulkan, ‎bahwa dokumen RAPBD yang dikirim ke Kemendagri itu bukanlah hasil‎ pembahasan DPRD. "‎Kita sudah temukan sarinya, RAPBD yang dikirim ke Kemendagri adalah hasil pembahasan eksekutif sendiri‎," kata Ongen.

‎Maka ada empat kesimpulan rapat tim angket hari ini. Pertama, tahapan yang dilakukan TAPD terkait proses pembahasan dan penyampaian RAPBD tidak berjalan ideal. Kedua, pembahasan anggaran diakui TAPD tanpa perjanjian rinci. Ketiga, pembahasan RAPBD sudah melalui pembahasan Badan Musyawarah dan sesuai tata tertib dewan. Keempat, ada indikasi bahwa RAPBD yang dikirim ke Kemendagri bukanlah RAPBD yang disetujui bersama antara DPRD dan pihak eksekutif.

(dnu/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads