"KY itu memang lembaga yang berhak untuk menentukan apakah ini sesuai etika atau tidak. Karena makan malam tidak ada tujuan apa-apa. Tapi, bisa juga ada terjadi apa-apa. Maka, KY membentuk tim untuk mengusut itu karena itu memang bukan peradilan tapi perilaku. Jadi, itu terserah KY," kata Gayus.
Hal ini disampaikan Gayus kepada wartawan di sela-sela Seminar Nasional 'Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat', di Graha William Soerjadjaja, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jl Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY membentuk tim investigasi dengan ketua tim langsung dipegang Ketua KY Suparman Marzuki. Tim ini untuk menyelidiki kabar seorang hakim agung makan malam bersama terdakwa korupsi, pengacara dan 2 orang lain. Jamuan makan malam itu bukan sekali, tapi dilakukan beberapa kali di sebuah retoran mewah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Sementara itu, MA menyatakan penyelidikan itu kewenangan KY.
"Saya kira itu ranah KY," ujar jubir MA Dr Suhadi menanggapi terbentuknya tim investigasi ini.
(hat/asp)