"Razia preman dilaksanakan di Terminal Lebak Bulus siang ini. Seorang pria berinisial TH (40) asal Medan, diamankan karena membawa satu paket sabu seberat 0,21 gram," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono dalam keterangannya, Kamis (12/3/2015).
βRazia preman tersebut dilaksanakan Polsek Cilandak pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB. Selain sabu, polisi juga mengamankan alat isap bong yang dibawa oleh tersangka yang berprofesi sebagai karyawan bus AKAP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini TH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cilandak untuk pengembangan kasusnya. TH dijerat Pasal 112 juncto 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sungkono juga berpesan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada apabila menaiki kendaraan umum.
Terkait Operasi Cipta Kondisi ini, Sungkono juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Khususnya saat bepergian dengan menggunakan angkutan umum.
"Diimbau kepada warga masyarakat saat berpergian untuk menghindari pemakaian perhiasan yang berlebihan dan tetap waspada pada tangan-tangan jahil yang ada di angkutan umum." imbuh Sungkono.
(rni/bar)