"Kita kenakan Pasal 136 jo Pasal 75 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 3 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Putu Putra Sadana di Polres Jakarta Barat, Kamis (12/3/2015).
Putu menuturkan, dijerat Pasal tentang pangan dan perlindungan konsumen, para pelaku dihukum maksimal 5 tahun penjara. "Hukumannya maksimal 5 tahun penjara," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, polisi melakukan penggrebekan di komplek Kopti, Kalideres Jakarta Barat, Rabu (11/3) siang. Ada enam home industri yang digrebek dan belasan orang dibawa ke Polres Jakarta Barat.
(spt/gah)