"Kita melihat bahwa komunikasi resmi antara pemerintah, antara kedua kepala negara, sesuai dengan etika diplomasi adalah sesuatu yang bersifat rahasia," kata Jubir Kemlu Armanatha Nasir saat ditanya wartawan tentang penawaran dari Menlu Australia Julie Bishop tersebut.
Hal ini disampaikannya di kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015). Armanatha menuturkan Indonesia selalu menyimpan rapat-rapat isi surat antara dua negara. Menurutnya, isi surat tersebut tidak seharusnya terungkap ke media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Armanatha mengatakan bahwa Menlu Retno Marsudi sudah membalas surat dari Menlu Bishop. Pada intinya, tidak ada mekanisme pembayaran biaya penahanan seperti yang ditawarkan oleh Australia.
"Apa yang dibahas, dikirim lagi melalui surat dan dijawab lagi oleh Menlu RI. Menlu RI menyampaikan, semua yang disampaikan sudah dijawab, bahwa tidak ada mekanisme di Indonesia untuk melakukan hal itu," ujar Armanatha.
Sebelumnya diberitakan, Australia menawarkan untuk membayar semua biaya penahanan kedua terdakwa narkoba itu jika mereka tidak jadi dieksekusi mati. Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop menyampaikan tawaran tersebut dalam surat yang ditujukan ke Menlu RI Retno Marsudi.
"Sesuai pembahasan, pemerintah Australia akan siap menanggung biaya penahanan seumur hidup Chan dan Sukumaran jika transfer (ke Australia) tak memungkinkan," tulis Bishop dalam suratnya seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (12/3/2015).
(imk/nrl)