"Apa yang dibahas, dikirim lagi melalui surat dan dijawab lagi oleh Menlu RI. Menlu RI menyampaikan, semua yang disampaikan sudah dijawab, bahwa tidak ada mekanisme di Indonesia untuk melakukan hal itu," kata Jubir Kemlu Armanatha Nasir di kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Pada 3 Maret lalu, Menlu Julie Bishop menawarkan pertukaran tahanan dengan pemerintah Indonesia untuk pengampunan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari hukuman mati. Namun tawaran tersebut telah ditolak pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Armanatha menyatakan Menlu Retno sudah merespons permintaan Bishop.
"Intinya, semua pembahasan dan semua komunikasi yang disampaikan oleh Menlu Australia, sudah dijawab oleh Menlu RI baik melalui komunikasi melalui telepon tanggal 3 Maret, pas lagi di New Zealand," ujar Armanatha.
Australia memang seakan tidak pernah menyerah untuk membebaskan dua orang warganya itu dari hukuman mati. Armanatha mengungkapkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah tidak bisa dinegosiasi lagi.
"Ini bukan masalah negosiasi, ini penegakan hukum. Apabila suatu negara mulai menegosiasikan hukumnya, itu sendiri menjadi pelanggaran. Tidak ada negosiasi," ujarnya.
(imk/nrl)