Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Hendra Supriyatna mengatakan, selama pelariannya AKP Hadi terus mengikuti pemberitaan di media. Termasuk kabar rencana Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan jika tidak masuk tugas selama 30 hari berturut-turut, sedangkan saat ini ia sudah 17 hari tidak bertugas.
"Dia stres. Sudah saya prediksi akan menyerahkan diri. Dia baca koran tentang dirinya termasuk PTDH itu," kata Hendra di kantornya, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait proses pidananya, lanjut Hendra, pihaknya berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Jateng. AKP Hadi melakukan tindak pidana perusakan dan membawa senjata tajam.
Diketahui AKP Hadi mengamuk di Karaoke Cafe & Resto Kumala Asri dan Mapolsek Gunungpati, 16 Februari lalu. Di karaoke, ia menyekap dua SPG dan memukul pegawai karaoke. Sedangkan di Polsek, ia nyaris membunuh Kapolsek Gunungpati menggunakan parang barang bukti.
Dia menyerahkan diri pada Rabu (11/3) sekitar pukul 22.15 WIB. Ikut mendampinginya saat itu, istri, anak, dan menantunya.
(alg/rul)