KPK Harus Segera Ajukan PK Terhadap Putusan Praperadilan Komjen BG

KPK Harus Segera Ajukan PK Terhadap Putusan Praperadilan Komjen BG

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 14:37 WIB
Jakarta - KPK diminta tak diam begitu melihat kasasinya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). KPK diminta segera mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauah Kembali (PK).

"Menurut saya KPK segera ajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan kewenangan KPK yang harus dipertahankan," kata anggota koalisi masyarakat sipil, Miko Susanto Ginting, di kantor YLBHI, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).

"Dikabulkan atau ditolak itu urusan berbeda," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi juga meminta MA menerima permohonan PK yang diajukan oleh KPK sepanjang sudah memenuhi syarat dalam peraturan hukum terkait. Berdasarkan SEMA no 4 tahun 2014 MA memang seharusnya menerima PK yang diajukan KPK.

Anggota koalisi lainnya, Dio Azhar mempertanyakan sikap dari salah satu Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. Sebelum ditunjuk menjadi Plt Pimpinan, Indriyanto termasuk yang vocal menyarankan agar KPK mengajukan PK.

"Sekarang seakan hilang," ujarnya.

"Aspirasi yang harus didengar oleh Plt Pimpinan KPK. Jangan malah mengeluarkan statemen yang kontradiktif dengan internal KPK," imbuh Miko.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads