Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas Dihapusnya UU Sumber Daya Air oleh MK

Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas Dihapusnya UU Sumber Daya Air oleh MK

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 14:28 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang berimbas swasta tak lagi leluasa untuk menguasai bisnis air. Untuk membahas efek dari putusan MK itu, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas.

"Nah itu yang akan kita bahas. Bagaimana respons, apa regulasi yang kita perlukan untuk menjamin masalah bisnis air," kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Istana Negara Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Menurut Sofyan, pemerintah ingin menjamin tidak ada pihak yang dirugikan dari pemberlakuan putusan tersebut. Jokowi pun ingin mendengar berbagai saran dari berbagai menteri terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tidak ada orang yang dirugikan dalam proses hukum," imbuhnya.

Dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh para pimpinan Muhammadiyah itu, maka UU No 7/2004 tentang SDA itu dinyatakan tidak berlaku. UU SDA yang lama berlaku kembali, yaitu UU No 11 Tahun 1974 tentang pengairan.

"Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan UU No 7/2004 tentang SDA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," putus Ketua MK, Arief Hidayat, Rabu (18/2/) lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap air adalah hakikat khalayak ramai. Oleh karena itu dalam pengusahaan air harus ada pembatasan yang ketat sebagai upaya menjaga kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. Majelis juga berpendapat, bahwa hak pengelolaan air mutlak milik negara. Maka, prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.

"Pada prinsipnya pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan. Pemerintah hanya dapat memberikan izin pengusahaan air untuk negara lain apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sendiri telah terpenuhi. Kebutuhan dimaksud, antara lain, kebutuhan pokok, sanitasi lingkungan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, perhubungan, kehutanan dan keanekaragaman hayati, olah raga, rekreasi dan pariwisata, ekosistem, estetika serta kebutuhan lain," ucapnya.

(mok/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads