"Nah itu yang akan kita bahas. Bagaimana respons, apa regulasi yang kita perlukan untuk menjamin masalah bisnis air," kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Istana Negara Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Menurut Sofyan, pemerintah ingin menjamin tidak ada pihak yang dirugikan dari pemberlakuan putusan tersebut. Jokowi pun ingin mendengar berbagai saran dari berbagai menteri terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh para pimpinan Muhammadiyah itu, maka UU No 7/2004 tentang SDA itu dinyatakan tidak berlaku. UU SDA yang lama berlaku kembali, yaitu UU No 11 Tahun 1974 tentang pengairan.
"Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan UU No 7/2004 tentang SDA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," putus Ketua MK, Arief Hidayat, Rabu (18/2/) lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis menganggap air adalah hakikat khalayak ramai. Oleh karena itu dalam pengusahaan air harus ada pembatasan yang ketat sebagai upaya menjaga kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. Majelis juga berpendapat, bahwa hak pengelolaan air mutlak milik negara. Maka, prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.
"Pada prinsipnya pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan. Pemerintah hanya dapat memberikan izin pengusahaan air untuk negara lain apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sendiri telah terpenuhi. Kebutuhan dimaksud, antara lain, kebutuhan pokok, sanitasi lingkungan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, perhubungan, kehutanan dan keanekaragaman hayati, olah raga, rekreasi dan pariwisata, ekosistem, estetika serta kebutuhan lain," ucapnya.
(mok/bar)