"Ini untuk memastikan, desa sudah siap menerima dana desa. Dasarnya RPJMDes, RKP Des dan APBDes itu harus sudah dibuat. Kalau sudah dibuat artinya dana itu sudah bisa dikucurkan," kata Marwan Jafar kepada wartawan seusai mengunjungi Kelompok Tani dan Peternak Ikan di Dusun Japanan, Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan, Sleman, Kamis (12/3/2015).
Menurut dia, dari beberapa desa yang telah dikunjungi semuanya sudah siap. Dia mengharapkan dana desa mampu mempercepat pembangunan desa dan peningkatan pendapatan masyarakat di sektor pertanian. Dana desa tersebut diharapkan dapat dikelola secara baik, akuntabel dan tepat sasaran, yakni untuk kegiatan perekonomian di desa sehingga desa bisa berkembang maju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan seusai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, alokasi dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk setiap desa di Indonesia. Dari 70 ribu lebih desa, rata-rata akan mendapatkan dana sekitar Rp 200 juta per tahun.
"Pembagiannya secara bertahap," katanya.
Dalam dialog dengan kelompok tani dan peternak ikan di Dusun Japanan yang sebagian besar beternak ikan lele dan gurameh, Marwan mengharapkan desa-desa di Yogyakarta termasuk Desa Margodadi, Seyegan sudah siap menerima dana desa. Dirinya mendorong para peternak di desa tersebut bisa menjadi semacam desa minapolitan.
"Kolam-kolam ikan baik lele dan gurameh diperbanyak sehingga bisa menambah kesejahteraan warga masyarakat maupun pendapatan desa," katanya.
(bgs/rul)