Ini Penjelasan Sekda DKI Soal APBD yang Dikirim ke Kemendagri

Rapat Tim Angket‎ DPRD

Ini Penjelasan Sekda DKI Soal APBD yang Dikirim ke Kemendagri

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 13:46 WIB
Sekda (kanan)
Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Saefullah dicecar pertanyaan soal RAPBD DKI 2015 oleh tim angket DPRD DKI. Saefullah menegaskan bahwa yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri adalah hasil pembahasan di DPRD juga, namun sifat pembahasan di DPRD memang menghasilkan keluaran normatif belaka.

"‎Proses rapat di Komisi, mungkin karena waktu menjadi sangat tidak maksimal. Saya punya rekaman bagaimana proses terjadinya pembahasan di Komisi A,BC,D, dan E. Ini sifatnya normatif, dan rekomendasinya pun sifatnya normatif, dan ini kita lampiran ke Kemendagri juga, yang ditandatangani dan distempel dewan," kata Sekda Saefullah dalam rapat tim angket di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).

Saefullah bertindak selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat ini dipimpin Ketua Tim Angket Ongen Sangaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TAPD menjelaskan, pembahasan RAPBD di DPRD‎ hanya dilakukan pada dua hari, yakni 20 dan 21 Januari 2015. Ini adalah waktu yang sangat singkat. Maka pembahasan anggaran di dewan-pun hanya berlangsung normatif alias tak sampai kritis.

"Yang anda maksud dengan normatif itu apa, Pak? Semua yang Bapak kasih ke DPRD tidak ada yang detail, semuanya juga normatif," tanya anggota tim angket dari Partai Gerindra Mohammad Sanusi.

Akhirnya setelah mendapat kesempatan menjawab, setelah beruntun mendapat pertanyaan, yang dia maksud ‎sebagai normatif adalah pembahasan anggaran yang tidak sampai detail. Pembahasan hanya bersifat general saja. Ini karena proses pembahasan dilakukan kurang rajin oleh dewan, berhubung waktu juga mepet.

‎"Sebetulnya pembahasan yang terjadi antara eksekutif dan legislatif, ini kita kurang rajin Pak, masuk dalam pembahasan kegiatan-kegiatan. Ki‎ta nggak pernah masuk sampai persoalan-persoalan," kata Saefullah.

Saefullah menjelaskan, yang hasil pembahasan yang diserahkan oleh DPRD berupa lampiran belanja saja. Sementara total yang diserahkan ke Kemendagri adalah dokumen setebal sekitar 6.600 halaman.

"RAPBD ini sudah kita sampaikan kepada dewan untuk dilakukan pembahasan. Yang terjadi dalam pembahasan Komisi dengan eksekutif dan legislatif tidak maskmal, sangat minim. Karena hanya dua hari untuk membahas 6.600 halaman‎ untuk dibagi per komisi‎," kata Saefullah.

Saefullah menunjukkan perbedaan ketebalan dokumen rekomendasi DPRD di tangan kirinya, dengan RAPBD yang diserahkan ke Kemendagri di tangan kanannya. Terlihat‎ tebal dokumen DPRD tak sampai seperempat tebalnya dari RAPBD yang diserahkan ke Kemendagri.

"Yang dikirim ke Kemendagri itu sudah dibahas oleh Komisi-komisi, tapi keluarannya dari DPRD ya normatif seperti ini," kata Saefullah.


(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads