Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, di Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (12/3/2015). Majelis hakim dipimpin Parlindungan Sinaga, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar.
Dalam berkas dakwaan jaksa mengatakan, terdakwa terlibat dalam kasus pembebasan lahan untuk kepentingan proyek PLTA itu. Ada dana yang masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp 3,83 miliar. Uang itu dipergunakan terdakwa, antara lain, untuk membeli jam tangan mewah Cartier tipe Ballon Bleu de Cartier Watch in White Gold and Diamond seharga Rp 380 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus korupsi ini, Kasmin Simanjuntak dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001 jo pasal 3 Pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana.
Seusai sidang, Kasmin enggan memberikan keterangan. Dia menyarankan media untuk bertanya kepada pengacaranya. Sementara kuasa hukum Luhut Simanjuntak menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan atas dakwaan pada sidang berikutnya.
"Kita akan ajukan eksepsi atas dakwaan JPU pekan depan," kata Luhut Simanjuntak.
Kendati berstatus terdakwa, Kasmin tidak ditahan. Sebelumnya dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, dia dijamin istrinya Netty Br Pardosi, berikut uang jaminan sebesar Rp 200 juta. Kejaksaan juga sudah menyita uang Rp 2,5 miliar yang diserahkan Kasmin.
(rul/erd)