"Jadi di perjanjian kerja sama, MKS akan memberikan dana dari perolehan keuntungan gas," ujar Pribadi saat memberi keterangan dalam persidangan perkara suap eks Bupati Bangkalan Fuad Amin dengan terdakwa Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Ada dua pemberian dari PT MKS ke PD Sumber Daya yakni imbalan Rp 1,5 miliar per bulan dan kompensasi sebesar Rp 30 miliar dengan jangka waktu sesuai perjanjian kerja sama. Pribadi mengaku hanya menyerahkan duit Rp 3,5 miliar ke Abdul Razak yang dilakukan atas perintah Antonius Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa total duit yang sudah diserahkan ke PD SD, Pribadi mengaku tidak mengetahui. "Saya secara detail nggak tahu karena bukan bidang saya," katanya.
Jaksa KPK dan Hakim Ketua Prim Haryadi berulang kali menanyakan soal duit ke Fuad Amin. Pribadi mengaku mendapat informasi dari Antonius soal permintaan dana dari Fuad Amin ke MKS . "Saya pernah mendengar ada permintaan dari Bambang," ujar Pribadi.
Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850.
(fdn/aan)