Menteri Yasonna Setuju Napi Koruptor Diberi Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Menteri Yasonna Setuju Napi Koruptor Diberi Remisi dan Pembebasan Bersyarat

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 13:04 WIB
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly setuju narapidana kasus korupsi diberi remisi dan pembebasan bersyarat. Yasonna menegaskan, kalau remisi adalah hak bagi semua narapidana.

"Semua orang tidak bisa didiskriminasi. Undang-Undangnya, pasal, Undang-Undang nomor 12 nanti kita susun kriteria yang lebih baik, boleh. Jadi harus dibedakan remisi itu adalah hak, hak siapapun dia narapidana," jelas Yasonna di sela-sela diskusi tentang pemberian remisi bagi Napi di UKI, Cawang, Jaktim, Kamis (12/3/2015).

Yasonna juga menyampaikan ketidaksetujuannya bila remisi hanya diberikan kepada whistle blower.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya seorang namanya Badu, dia melakukan tindak pidana korupsi, oh dia bukan whistleblower hakim akan memberi pemberatan hukuman padanya. Di sini bukan di ujung sini, tidak membuat orang tidak punya harapan hidup. Dia kan manusia juga," urai dia.

"Jadi seperti yang dikatakan Adrianus Meliala, yang penting dia menerima hukuman tapi uang negara diambil dikembalikan. Bahkan bukan hanya dikembalikan, diambil Rp 2.000 miliar dikasih apa namanya denda, tapi dia juga dihukum," tambah dia.

Tetap menurut Yasonna, seorang napi harus mendapatkan hak untuk mendapat remisi.

"Tapi hukumannya ini dia punya hak remisi. Kalau dia berkelakuan baik, kalau dia memenuhi ketentuan perundang-Undangan. Jadi, ada mekanisme sebelum dia mendapat remisi," tutupnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads