Gandeng Aktivis, Kemenhut Luncurkan Sekretariat dan Portal Pengaduan Masyarakat

Gandeng Aktivis, Kemenhut Luncurkan Sekretariat dan Portal Pengaduan Masyarakat

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 13:03 WIB
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaunching Sekretariat dan Portal website Pelayanan Penanganan Pengaduan kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tim yang dibentuk untuk melayani pengaduan masyarakat juga melibatkan aktivis.

Sekretariat pelayanan pengaduan masyarakat yang berada di Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 lantai 1 di Kantor Kementerian LH dan Kehutanan, Jl Gatot Soebroto, Senayan, Jakpus, diluncurkan oleh Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kamis (12/3/2015).

Sejumlah aktivis LH dan Kehutanan seperti Chalid Muhammad, Abdon Nababan, Abednego Tarigan hadir dalam peluncuran ini. Mereka dan sejumlah aktivis lainnya pun dilibatkan sebagai pengarah dalam tim pengaduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini permasalahan belum tertangani dengan baik. Pemerintah tidak bisa melakukan sendiri makanya di tim ini ada kawan-kawan dari luar. Kalau hanya bergantung pada birokrat itu nanti akan mengelak-elak, kadang menyederhanakan dengan prosedur," ujar Siti dalam acara launching.

Tim ini bertugas untuk menampung dan menganalisis kasus-kasus LH dan Kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat dan menyiapkan langkah-langkah penanganannya. Melalui tim ini, Siti ingin menunjukkan bahwa negara hadir untuk rakyatnya.

"Rakyat kita tidak boleh kesunyian, negara harus hadir untuk dia," kata Siti.

Selain melalui sekretariat, masyarakat dapat mengajukan pengaduan lewat portal www.pengaduan.menlhk.go.id atau di email pengaduan@menlhk.go id serta bisa melalui SMS atau telepon ke nomor hotline 0811-932-932. Tim pun disebut Siti sudah menerima 143 kasus di mana 20 kasus telah mulai diselesaikan.

"Tapi harus dilihat seperti apa dulu karena ada beberapa yang dianggap selesai. Ada yang dikenai sanksi, masuk pengadilan, harus bayar denda, bisa juga penyelesaian dengan pemberian akses dan menjalin mitra, bisa juga memberi rekomendasi ke Pak Presiden," jelas Situ.

Menurut Ketua tim Himrar Sirait, tim juga bertugas untuk menangani konflik-konflik yang mengakibatkan korban cukup banyak, penanganan kasus yang sudah terlalu lama, adanya unsur kekerasan, dan yang menyebabkan kerugian negara yang cukup tinggi. Peran ormas dalam tim adalah untuk mempercepat eskalasi penanganan kasus, serta mendorong masyarakat sipil melakukan pengawasan.

"143 pengaduan termasuk yang disampaikan Komnas HAM merupakan kasus hasil inkuiri. 71 Kasus LH dan 69 kasus kehutanan, 3 kasus non LH dan kehutanan. Beberapa sudah ditindaklanjuti tim, 22 dilakukan verifikasi," tutur Himrar yang merupakan Deputi Penaatan Hukum Lingkungan itu dalam kesempatan yang sama.

Kementerian LH dan Kehutanan optimistis dengan adanya sistem ini, maka permasalahan-permasalahan yang ada termasuk soal masyarakat adat dapat cepat diselesaikan. Apalagi dengan sistem online yang bisa diakses masyarakat kapan saja.

Selain itu, dengan banyaknya SDM yang dimiliki Kementerian LH dan Kehutanan, jajaran Siti ini yakin bisa bekerja optimal. Untuk pusat, Kementerian LH dan Kehutanan memiliki 789 PPNS, 4000 Polisi Hutan termasuk unit reaksi cepat, 300-an pengawas LH serta unit-unit di daerah.

(ear/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads