Eks Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn Berharap Berkasnya Segera Dilimpahkan

Eks Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn Berharap Berkasnya Segera Dilimpahkan

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 12:35 WIB
Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap buron kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn. Melalui kuasa hukumnya, Andi Asrun, Thaib berharap penyidik dapat segera melimpahkan berkasnya ke penuntut untuk selanjutnya ke persidangan.

Asrun mengatakan, berdasarkan sangkaan yang dijerat penyidik kepada kliennya itu tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terjadi di Maluku Utara. Dia berharap pihak Bareskrim dapat segera melimpahkan berkas kliennya itu ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

"Segera ada pelimpahan, karena berkas sudah dinyatakan selesai," kata Asrun saat dihubungi detikcom, Kamis (12/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski nantinya persidangan dilakukan di Maluku Utara, Asrun menjamin tidak akan ada intervensi atau gangguan dari simpatisan atau pendukung Thaib.

"Pak Thaib patuh hukum, bukan tipe Pak Thaib menyerang sini-situ. Usianya kan sudah uzur, 76 tahun. Enggak akan ada keributan," Asrun menjamin.

Dia menambahkan, proses penangkapan terhadap kliennya semalam di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berjalan lancar. Tidak ada perlakuan kasar dari petugas terhadap Thaib yang mengenakan kursi roda itu.

"Perlakuan penyidik cukup baik. Cukup manusiawi, melihat Pak Thaib yang selalu dibantu saat akan ke kamar mandi," ujarnya.

Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini tersandung korupsi Dana Tak Terduga tahun 2004 di Provinsi Maluku Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kerugian negara ditaksir Rp 8 miliar.

"Kerugian negara itu sudah dibayarkan oleh klien kami. Uang yang dituduhkan dikorup itu digunakan klien kami untuk penanganan konflik saat itu," beber Asrun.

Selain kasus dugaan korupsi, kontroversi lain dari Thaib adalah mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua DPD PD Malut. Dia dicopot dari posisinya di partai terkait penyerangan rombongan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono di Maluku Utara pada pertengahan tahun 2012 lalu.

(ahy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads