"Peradi harus menolak upaya-upaya kriminalisasi pada profesi advokat, profesi advokat dilindungi Undang-undang, bantuannya harus kongkrit, Peradi harus berikan bantuan hukum pada Samad dan Bambang, meskipun sudah ada bantuan hukum dari KPK, hal ini mengancam profesi advokat, jika bisa terjadi pada dua advokat, ribuan lainnya menanti dipidanakan, tinggal masalah waktu saja," ujar Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Humphrey Djemat dalam obrolan warung kopi "Peradi-Harus Ada Perubahan" di Warkop Phoenam, Jalan Boulevard, Makassar, kamis (12/3/2015).
Mantan Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat (2009-2014) ini menambahkan, di era Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Peradi bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sudah pernah membuat nota kesepahaman, yang menjelaskan bahwa bilamana ada kasus terkait dengan profesi advokat seharusnya dilaporkan dulu ke Peradi untuk dikaji untuk mengetahui adanya pelanggaran kode etik Advokat atau pelanggaran lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mna/ndr)