Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto mengatakan, pihaknya baru akan menjemput mereka bila sudah menerima pemberitahuan resmi dari KBRI di Ankara dan Interpol di Turki.
"Kalau penjemputan kita akan lakukan langkah ke sana, tapi menunggu koordinasi formal dulu," kata Sugeng saat dihubungi detikcom, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini fenomena tergolong baru, orang bepergian ke luar negeri belum ada undang-undang kita yang melarang bepergian. Harus diperiksa dulu, mengapa memisahkan diri. Harus diperiksa dulu, baru kemudian diproses," kata Sugeng.
Namun, jika ditemukan pelanggaran hukum, Sugeng menyerahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
(ahy/nrl)