Amirah (35 tahun) adalah partner dari Man Haron Monis, pria imigran yang melakukan aksi penyanderaan di Sydney.
Sebelumnya antara tahun 2007 dan 2009 Monis mengirimkan surat kepada keluarga tentara Australia yang meninggal dalam tugas. Isi surat itu, menurut hakim yang memeriksa kasus ini, "sangat sadis dan melukai perasaan".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang pengadilan pekan ini, Amirah yang tampil memberikan keterangan melalui video dari ruang tahanannya, menyatakan tidak ingin melanjutkan proses banding ini.
Meskipun secara lisan ia telah menyatakan ingin menarik kembali gugatan banding ini, namun Amirah belum mengirimkan pernyataan tertulis sebagaimana diatur menurut prosedur persidangan.
Hakim yang memeriksa kasus ini menjelaskan, proses banding Amirah akan dihentikan begitu pernyataan tertulis tersebut sampai ke pengadilan.
Sebelumnya, Amirah dalam mengajukan banding atas kasus justru mempergunakan bantuan dana dari pemerintah.
Namun, pemerintah kemudian mencabut dana bantuan hukum bagi Amirah bulan lalu.
(nwk/nwk)