"Ini pemanggilan kedua sebagai saksi, sebenarnya pukul 09.00 WIB. Pengacaranya konfirmasi datang, tapi belum tahu jam berapa," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Menurut Buwas, penyidik tak hanya menjadwalkan pemeriksaan Denny. Ada beberapa pihak lain yang juga dijadwalkan diperiksa hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal penyidikan kasus payment gateway ini memang kontroversial. Pegiat antikorupsi menyebut sebagai kriminalisasi karena Denny yang tegas membela KPK.
Bahkan Direktur Eksekutif PUKAT UGM Zainalโ Arifin Muchtar di UGM, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015), setelah mendengarkan penjelasan Denny, mengatakan yang mungkin terjadi di kasus ini adalah pelanggaran administrasi.
"Ancaman hukumannya dendaโ," imbuhnya.
Zainal mengatakan pihaknya tidak akan berdiri di belakang Denny jika memang ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. PUKAT UGM memiliki kesepakatan tak tertulis tidak akan membela koruptor. Tapi di kasus Denny ini jelas tak ada kasus korupsi.
"Kita punya semacam gantlement's agreement, kita tidak akan membela koruptor," tegasnya.
(idh/vid)