Pingpong Kasus Komjen Budi Gunawan, Dari KPK Kembali Lagi ke Polri?

Pingpong Kasus Komjen Budi Gunawan, Dari KPK Kembali Lagi ke Polri?

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 06:00 WIB
Jakarta - Di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, publik terperanjat ketika calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus rekening gendut. Namun saat fit and proper test, Komjen BG diloloskan oleh Komisi III DPR. Polemik pun dimulai.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, Ketua KPK Abraham Samad (AS) juga dipidanakan, serta pimpinan KPK lainnya.

Gerakan pro KPK pun mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan. Jokowi pun memerintahkan agar praktik kriminalisasi dihentikan. Tekanan yang semakin menjadi-jadi akhirnya membuat Jokowi menarik BG dari calon Kapolri dan mengajukan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Jokowi juga menunjuk 3 tokoh untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Ketiganya yaitu Taufieqqurahman Ruki, Indriyanto Seno Adjie, dan Johan Budi. Sementara itu AS dan BW diberhentikan sementara dari posisinya.

Di lain pihak, Komjen BG yang tak terima dengan status tersangka yang disematkan pada dirinya langsung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di luar dugaan, permohonannya diterima sebagian oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Lepaslah status tersangka yang menjerat Komjen BG. Kembali menghadapi tekanan, Plt Ketua KPK Ruki memutuskan hal yang lagi-lagi membuat publik terhenyak yaitu melimpahkan proses penyidikan Komjen BG ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari awal pelimpahan kasus tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo seolah memberikan isyarat bahwa kasus Komjen BG akan kembali dilimpahkan ke Polri. Prasetyo beralasan bahwa kasus Komjen BG tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polri.

"Khususnya dalam penanganan perkara itu (korupsi) inginnya kan ada harmonisasi. Ketiga aparat hukum harus terbangun dengan baik. Bukan saatnya lagi saling bertengkar. Tapi bagaimana kita bisa menunjukkan sinergitas, khususnya menangani korupsi. Itu tujuan jangka panjang," ucap Prasetyo, Rabu (11/3) kemarin.

Meski telah menerima data dari KPK, Prasetyo mengatakan bahwa data itu masih minim untuk disimpulkan apakah ada indikasi suap pada kasus tersebut.

"Belum ada (simpulan indikasi korupsi seperti yang ditemukan KPK). Dari KPK masih minim data dan hasil penyidikannya. Nanti akan kita lihat lagi proses penyelesaian ke depannya seperti apa," kata Prasetyo.

"Sedang dipelajari. Kita juga masih melihat lagi sejauh apa berkas perkara oleh KPK tersebut. Apakah memenuhi syarat atau tidak. Nanti kan kita lihat seperti apa," imbuhnya tanpa merinci lebih jelas lagi.

Sementara itu, KPK tampaknya sudah tak ikut campur lagi dalam penanganan kasus Komjen BG. KPK 'angkat tangan' dari kasus itu dan menyerahkannya ke Kejagung. Sama sekali KPK tak akan ikut campur.

"Oh nggak-nggak. Itu sudah dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan," jelas Plt Pimpinan KPK Johan Budi di BPK, Jakarta, Rabu (11/3) kemarin.

Lalu bagaimana akhir kisah kasus Komjen BG? Akankah berlanjut di tangan Kejagung atau malah kembali lagi ke pelukan Polri?

(dha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads