"Untuk sementara di-pending hingga situasi mereda dulu," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Menurut Badrodin, pihaknya memaklumi permintaan BW yang meminta agar pemeriksaan ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa 1 atau 2 bulan waktunya," ujarnya lagi.
Namun dia menyampaikan, tidak ada langkah kepolisian untuk menghentikan kasus BW dan Samad. Polri hanya menunda.
"Tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan (SP-3), sedangkan kasus yang masih dalam penyelidikan akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan. Seperti kasus Zulkarnaen, APP, dan Senpi," tegas dia.
Bambang Widjojanto diketahui menolak diperiksa penyidik. Dia beralasan ada surat dari Plt Pimpinan KPK yang meminta Polri menghentikan pemeriksaan kasus Bambang dan Abraham Samad.
BW menyebut penghentian pemeriksaan terhadap dirinya muncul setelah adanya perbincangan antar pimpinan penegak hukum: Kejaksaan, Polri, dan KPK.
"Berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi, dengan ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pimpinan non aktif KPK atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Jaksa Agung, serta dilaksanakan berdsarkan komitmen Presiden RI yang dismpaikan melalui Mensesneg," kata BW di Bareskrim Polri.
(ahy/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini