Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait dugaan penggunaan pewarna tekstil itu.
"Penyelidikan ini sudah dua minggu, namun saus ini harus kita lakukan pemeriksaan di laboratorium," kata Haydar lokasi pabrik PT Duta Ayumas Persada di Jalan Medan - Namorambe, Deliserdang, Sumut, Rabu (11/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian saus cabai merek Sunflower kemasan plastik isi 300 gram dengan jumlah 22.000 gram. Sambal merek Dena keseluruhan 1.200 pcs isi 626 gram, serta 84 botol saus merek Dena ukuran 600 ml.
Haydar menjelaskan, pemeriksaan ini akan dilakukan dari pihak yang terkait yakni karyawan, kepala produksi, hingga direktur. Namun pihaknya tetap membiarkan pabrik itu beroperasi.
"Pewarna tekstil yang diduga terdapat di saus ini sangat tidak baik untuk kesehatan tubuh manusia, pedasnya ini mengunakan ekstrak," kata Haydar sembari menyatakan penjualan produk saus itu mencakup beberapa daerah di Sumut dan Aceh.
(rul/try)