Belum Siap, Jaksa Tunda Tuntutan 2 WN Iran Penyelundup 5 Kg Sabu

Belum Siap, Jaksa Tunda Tuntutan 2 WN Iran Penyelundup 5 Kg Sabu

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 17:39 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Sidang tuntutan 2 gembong narkoba WN Iran Shahab Sahabadi dan Sayed Musofa ditunda. Penundaan itu karena jaksa ingin melakukan koreksi dalam berkas penuntutan.

"Ditunda karena ada yang harus dikoreksi," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Agus Setiadi, Rabu (11/3/2015).

Agus menambahkan, penundaan dilakukan hingga minggu depan. Seharusnya kedua terdakwa asal Iran itu akan menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditunda satu minggu," ucapnya.

Kasus yang menyeret 2 terdakwa itu bermula pada 2 Juni 2014 di mana saat itu Shahab menghubungi Sayed untuk mengirimkan dua buah paket ke daerah Sudirman, Jakarta Pusat.

Pengiriman itu dilakukan lewat PT Pos Indonesia dan tiba di Indonesia pada 13 Juni 2014. Paket itu mencurigakan petugas Pos dan Bea Cukai. Karena mencurigakan akhirnya petugas Pos dan Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk membuka paket tersebut.

Benar saja, isi paket itu berupa sabu yang telah dicampur bubuk susu. BNN pun melakukan tracking pengiriman barang itu dan berhasil menciduk dua terdakwa pada 27 Juni 2014.

Atas perbuatannya mereka diseret ke pengadilan. Jaksa Tatang H dan Guntoro dari Kejari Jakpus, mendakwa kedua Sayed dan Shahab dengan pasal 114 ayat2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads