BW memiliki alasan mengapa dirinya menolak memberikan keterangan untuk tersangka Zul. Salah satunya merujuk pada pembicaraan Wakapolri dan beberapa pimpinan penegak hukum lain terkait kasus yang membelit beberapa pegiat antikorupsi.
"Saya harus hormati Plt KPK dan pimpinan penegak hukum lain karena di surat ini ada kutipan sesuai pembicaraan Kapolri dan Jaksa Agung. Juga harus menghormati Prersiden RI melalui Setneg," kata BW di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (11/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, poin penting dalam surat hasil pertemuan beberapa lembaga penegak hukum itu adalah berisikan penghentian pemeriksan terhadap pimpinan KPK nonaktif atau pegawai KPK.
Disinggung sikap penyidik yang bersikukuh bahwa proses hukum yang dilakukannya tidak ada unsur kriminalisasi, BW menyatakan bahwa apa yang dilakukan penyidik dengan kasus yang membelitnya adalah diskriminatif.
"Dasar rujukannya sederhana, lihat saja di surat Ombudsman, laporan seperti saya banyak. Tapi begitu kasus saya yang masuk, langsung. Ombudsman juga bertanya kan? Jadi ada semacam diskriminasi. Kenapa kasus saya diperlakukan secara cepat, yang lain tidak. Simpel saja," beber dia.
(ahy/mad)