KPK Sudah Diberi Sikap Tegas oleh MA: PK Praperadilan Komjen BG Tak Bisa Dilakukan

KPK Sudah Diberi Sikap Tegas oleh MA: PK Praperadilan Komjen BG Tak Bisa Dilakukan

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 16:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA), gerbang terakhir mencari keadilan sudah menolak peninjauan kembali (PK) KPK atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Menurut Plt pimpinan KPK Johan Budi, sikap itu disampaikan Ketua MA Hatta Ali.

Namun kemudian beredar kabar bila MA mempersilakan KPK melakukan PK. Nah, soal ini Johan Budi pun bertanya-tanya.

"Loh kok bisa boleh? Wong kemarin ditolak kok," terang Johan di BPK, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya PK, upaya kasasi malah sudah sejak awal ditolak mentah-mentah PN Jaksel.

"Kasasi sudah dilakukan tapi ditolak," imbuh Johan.

"PN jaksel itu sudah menolak kasasi. Sudah kasasi kok masih minta lagi?" tanya Johan.

(rni/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads