"Buktinya apa? Tadi malam kami berkumpul, itu yang kami undang. Tidak dipalsukan, datang semuanya 34 DPD tingkat satu termasuk DPD II datang semuanya," ucap Nurdin Halid saat dihubungi, Rabu (11/3/2015).
Nurdin justru menuding pengurus Golkar kubu Agung yang semula mengikuti Munas Ancol adalah peserta yang surat mandatnya dipalsukan, alias bukan pengurus struktural yang punya suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin mengatakan, keputusan Menkum HAM yang menerima kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono belumlah final, tapi bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mereka belum ada kepastian hukum, suaranya saja cacat hukum," ujarnya merujuk pada peserta Munas Ancol.
Sebelumnya, Priyo Budi Santoso mengatakan pasca Menkum HAM mengakui Munas Golkar Ancol, Agung Laksono terus melakukan konsolidasi. DPD Golkar pendukung Ical kabarnya mulai merapat ke Slipi, tempat Agung dan pengurus Golkar hasil Munas Ancol berkantor.
"DPD II se-Indonesia itu kemarin secara informal silaturahim dengan kami, tapi tidak kami ekspose. Sampai sekarang banyak sekali saya menerima tamu," kata Wakil Ketua Umum Golkar Priyo Budi Santoso kepada detikcom, Rabu (11/3).
(iqb/van)