Apa kata Plt KPK Johan Budi soal keputusan Hakim PN Purwokerto Kristanto?
"Waktu kita ketemu sama Ketua MA kemarin, Pak Hatta Ali itu sudah tegas menyebut bahwa kewenangan hakim itu independen. Sehingga tidak bisa hakim satu dan yang lain disamakan. Tentu mereka punya pertimbangan-pertimbangan itu, termasuk praperadilan yang disampaikan Pak BG," jelas Johan di BPK, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah hakim di Puwokerto itu independen juga, cara pandang kan bisa berbeda. Karena setiap hakim itu menurut Ketua MA, itu punya kewenangan independen bahkan dia bisa sebagai sumber hukum. Mungkin praperadilan yang disampaikan itu bisa berbeda dengan yang di Purwokerto. Tapi saya tidak tahu pasti mengenai hal itu," tegas Johan.
Johan hanya menjawab diplomatis soal langkah PK yang dilakukan bisa merujuk ke hakim di Purwokerto.
"Belum. Belum. Belum jadi yurisprudensi. Kemarin putusan praperadilan Pak BG itu bukan yurisprudensi," tegas dia.
(rni/ndr)