Dalam keterangannya Rabu (11/3/2015), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanuddin menyatakan, ketiga kapal pelaku ilegal fishing itu ditangkap secara terpisah. Lokasi penangkapan itu masih berada di wilayah perairan Kepri.
Dalam penangkapan pertama, Sabtu (7/3) sore, Kapal Patroli (KP) Hiu Macan 005 menangkap KM Sudita I di perairan Anambas. Kapal berbobot 109 GT itu membawa 13 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara (WN) Thailand. Saat ini kapal itu sudah diamankan di dermaga Satker PSDKP Barelang Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sedang dalam perjalanan menuju Batam, dikawal kapal patroli," ujar Asep Burhanuddin pada wartawan di Batam.
Disebutkan Asep, ketiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Kapal tidak memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang, trawl.
Kapal dan ABK yang jadi tersangka akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK nontersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses deportasi ke negara asal.
(rul/try)