Nomor laporan polisi terkait laporan Lulung Cs adalah TBL/168/III/2015/Bareskrim. Lulung melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution melaporkan pasal fitnah seperti diatur di dalam pasal 310, 311, 317, 318 KUHP. Selain itu juga Ahok dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Tidak ada celah bagi polisi untuk enggak mengusut kasus ini," kata Razman di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keterangan dugaan fitnah yang dimaksud Razman adalah perkataan yang menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai rampok, maling, dan dana siluman.
"Kami bawa bukti rekaman YouTube," kata Razman.
(ahy/ndr)