Lulung Cs juga Laporkan Ahok dengan Pasal UU ITE, Pakai Bukti di YouTube

Lulung Cs juga Laporkan Ahok dengan Pasal UU ITE, Pakai Bukti di YouTube

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 15:33 WIB
Jakarta - Abraham Lunggana atau Lulung Cs resmi melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama ke Bareskrim Polri. Selain pasal fitnah di KUHP, Lulung Cs juga menjerat Ahok dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nomor laporan polisi terkait laporan Lulung Cs adalah TBL/168/III/2015/Bareskrim. Lulung melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution melaporkan pasal fitnah seperti diatur di dalam pasal 310, 311, 317, 318 KUHP. Selain itu juga Ahok dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Tidak ada celah bagi polisi untuk enggak mengusut kasus ini," kata Razman di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya mewakili Lulung, Razman juga menyatakan enam anggota DPRD Jakarta menguasakan kepada dirinya terkait laporan tersebut.

Adapun keterangan dugaan fitnah yang dimaksud Razman adalah perkataan yang menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai rampok, maling, dan dana siluman.

"Kami bawa bukti rekaman YouTube," kata Razman.



(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads