Adegan pengusiran itu terjadi di awal rapat Tim Angket di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015). Padahal Heru sudah siap menjelaskan mekanisme e-budgeting di Pemprov DKI.
Karena diusir, Heru pun keluar dari ruangan tersebut. Di luar ruangan, ia menunjukkan surat resmi dari DPRD DKI kepada wartawan. Dalam surat itu, Heru ternyata diundang, bahkan namanya ada di urutan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah isi surat undangan dengan kop DPRD DKI tersebut:
Nomor 3/Pan.Ang/DPRD/III/15
Sifat:
Lampiran: 1 (satu)
Hal: Panggilan
10 Maret 2015
Kepada
Yth. Sekretaris Daerah Prov DKI Jakarta u.p.
1. Tim E-Budgeting Pemprov DKI Jakarta
2. Konsultan E-Budgeting Pemprov DKI Jakarta
di Jakarta
Dengan ini mengharapkan kehadiran saudara dalam pertemuan yang akan diselenggarakan pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 11 Maret 2015
Pukul: 10.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Serbaguna lantai III
Gedung Lama DPRD Provinsi DKI Jakarta
Jl Kebon Sirih no 18 Jakarta Pusat
Acara: Penjelasan mengenai e-budgeting pada proses APBD tahun anggaran 2015
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih
Panitia Hak Angket DPRD Provinsi DKI Jakarta
Ketua
(Tanda tangan)
Mohammad Sangaji
(imk/bar)