"Mereka masuk dengan modus berbendera Indonesia dan menggunakan nama kapal bahasa Indonesia. Ini kan berarti mereka sudah niat melakukan perbuatan ilegal," kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim), Laksamana Muda TNI Darwanto di atas KRI Piton, Rabu (11/3/2015).
3 Kapal tersebut adalah KM Rajah Mujur-01 dengan tonase kotor 44 GT, KM Jebo-05 dengan tonase kotor 46 GT, dan KM Tri Rezeki-09 dengan tonase kotor 50 GT. Ketiganya ditangkap oleh KRI Slamet Riyadi-352 pada 27 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan tersebut didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong nomor 02/Pen.Pid/2015/PN.SON tertanggal 17 Februari 2015. "Tindakan pemusnahan kapal juga berdasarkan pasal 69 ayat (4) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perikanan," jelas Darwanto.
Letkol Laut (P) Kunto Tjahjono menambahkan ketiga kapal Filipina tersebut tak memiliki dokumen. Saat ditangkap, ada 68 anak buah kapal (ABK) berwarga negara Filipina. Tak satu pun mengerti bahasa Indonesia.
"Dari hasil penyelidikan ketiga kapal Filipina tersebut ditemukan adanya tindak pidana perikanan dengan melaksanakan penangkapan ikan di daerah ZEEI," kata Kunto.
Saat ini, 68 ABK sedang dalam proses imigrasi setempat dan rencananya akan dideportasi setelah pemusnahan kapal tersebut selesai. Pangkalan TNI AL Sorong telah berkoordinasi dengan kedutaan Filipina untuk pemulangan mereka.
(try/try)