Wakil Kepala PPATK Setuju Istri-istri Koruptor Juga Diadili

Wakil Kepala PPATK Setuju Istri-istri Koruptor Juga Diadili

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 15:29 WIB
Agus Santoso (rachman/detikcom)
Banyumas - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengukuhkan Prof Hibnu Nugroho sebagai guru besar Fakultas Hukum. Ikut dikukuhkan juga Prof Dr Sulistyanto sebagai guru besar di Fakultas Ekonomi.

Dalam pidato yang berjudul 'Upaya percepatan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia', Prof Hibnu mendukung penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk mengoptimalkan penerapan TPPU ke depan perlu dibuat ketentuan perundangan yang akan menjadi peraturan pelaksanaan penerapan TPPU. Yaitu sepenjang TPPU berkaitan dengan Tipikor maka jaksa KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penuntutan," kata Prof Hibnu Nugroho, di Gedung Soemardjito, Jalan Kampus, Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayung bersambut. Sumbangan pemikiran tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso.

"Beliau mengatakan pemberatasan korupsi akan lebih cepat dan lebih efektif kalau itu digandeng dengan UU TPPU. Jadi ada dua delik yaitu delik Tipikor dan delik TPPU," kata Agus Santoso usai menghadiri pengukuhan itu.

Menurut dia, sejak berlakunya UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, KPK dan Kejaksaan melakukan proses penuntutan secara komulatif antara Tipikor dan TPPU sehingga jelas pihak yang melakukan pencucian uang dan korupsi hukumannya akan menjadi satu.

"Dengan penuntutan komulatif Tipikor dan TPPU akan terjadi efek penjeraan karena hukuman yang mereka terima akan menjadi double," ujarnya.

Sebelumnya ada keraguan jaksa KPK tidak berwenang menuntut dengan menggunakan UU TPPU. Tapi Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperbolehkan jaksa KPK berwenang menggunakan TPPU dan Tipikor pada tersangka korupsi.

"Jadi sudah tidak ada keraguan lagi bagi hakim. Karena beberapa kali ada disenting opini bahwa ada hakim yang menyatakan jaksa KPK tidak berwenang menuntut dengan TPPU selain Tipikor. Tapi di MA dan di MK sudah dinyatakan bisa maka tidak ada keraguan lagi," jelasnya.

Di antara penerapan Tipikor dan TPPU ini, menurut Agus masih ada yang belum maksimal di antaranya adalah menjerat pencucian uang pasif. Biasanya pencucian uang pasif dilakukan oleh para istri tersangka korupsi seperti KPK yang mengungkap pencucian uang Nazarudin dan istrinya.

"Tadi diberikan contoh oleh Prof Hibnu yaitu istri-istri dari beberapa pelaku yang sebetulnya kuat diduga mereka melakukan proses pencucian uang pasif," ungkapnya.

Maka kami mendorong penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan maupun KPK agar melakukan proses penuntutan pada para pelaku pencucian uang pasif.

"Penetapan lebih sistematis, efektif dan memberikan efek jera karena pelaku pasif bisa dituntut dan itu tidak melanggar HAM karena itu seperti kejahatan penadah," ujarnya.


(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads